PEKANBARU – Polda Riau mulai menerapkan pendekatan Green Financial Crime dalam membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tidak hanya menangkap pelaku di lokasi tambang, polisi kini memburu aliran uang dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Pendekatan itu terlihat dalam pengungkapan dugaan perdagangan emas hasil PETI yang menghubungkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Kabupaten Kampar.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka berinisial DI (40), diduga pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pemberantasan kejahatan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Menurutnya, pemodal, pengolah, penerima dan pihak yang memperjualbelikan hasil tambang juga harus ditelusuri.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bukti transaksi penjualan emas antara DI dengan BD.
Transaksi tersebut disebut menggunakan tiga rekening milik DI dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Penyidik kemudian menelusuri jalur perdagangan emas tersebut hingga ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pada 11 Agustus 2026, polisi melakukan penggeledahan di toko tersebut.
Hasilnya, penyidik mengamankan perhiasan emas dengan berat sekitar 388,31 gram.
Tidak berhenti pada emas, polisi juga menyita uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, dokumen, buku tabungan serta catatan penjualan.
Buku dan dokumen tersebut memuat aktivitas transaksi selama 2025 hingga 2026.
Bagi penyidik, dokumen transaksi memiliki nilai penting karena dapat membantu memetakan hubungan antara hasil tambang, transaksi emas dan pergerakan uang.
Polda Riau selanjutnya akan melakukan financial analysis untuk mengetahui pola transaksi, sumber dana, penerima dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas PETI.
Langkah tersebut merupakan bagian dari konsep Green Financial Crime dengan metode following the money.
Melalui pendekatan ini, polisi berupaya menemukan siapa yang membiayai aktivitas ilegal, siapa yang menerima keuntungan dan apakah terdapat aset yang diperoleh dari hasil kejahatan lingkungan.
Ade mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.
Polda Riau menilai PETI bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Karena itu, pendekatan Green Policing akan diterapkan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.
Selain PETI, penindakan juga diarahkan terhadap praktik illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.
Kedua tersangka dalam kasus perdagangan emas PETI tersebut dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keduanya juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau menegaskan, dengan memutus mata rantai dari hulu hingga hilir, keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal diharapkan dapat dihentikan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas.





