Ekonomi

OJK Beri Imbauan, Hindari Iming-iming Uang terkait Peminjaman KTP

×

OJK Beri Imbauan, Hindari Iming-iming Uang terkait Peminjaman KTP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KTP Elektronik. (Foto: DAAI TV)
Ilustrasi KTP Elektronik. (Foto: DAAI TV)

INGATLAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi, termasuk dalam hal meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana data pribadi seperti KTP digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pembukaan rekening atau akses pinjaman online tanpa izin.

“Dalam beberapa kasus yang kami terima, banyak konsumen tidak menyadari bahwa KTP mereka digunakan tanpa izin untuk berbagai kegiatan seperti pembukaan rekening,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga  BSP Perkuat Ketahanan Bisnis dan Keandalan Operasi melalui BCMS

Friderica juga mengingatkan bahwa sering kali para pelaku modus meminjam KTP menawarkan imbalan uang yang menggiurkan kepada korban, tanpa memberitahukan bahwa KTP tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang tidak sah.

“Jangan tergiur dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk meminjamkan KTP, karena hal ini bisa berujung pada masalah yang lebih besar seperti dikejar oleh debt collector karena nama mereka digunakan untuk utang besar,” tambah Kiki.

Selain itu, banyak korban juga tidak menyadari bahwa data mereka bisa disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk melamar pekerjaan.

Baca Juga  Pemerintah Klaim Salurkan Uang Rp762,1 Triliun untuk Masyarakat

Kiki menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 tahun 2023, sudah diatur secara jelas mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan konsumen.

“Artinya, setiap data yang didaftarkan di lembaga keuangan resmi harus dijamin keamanannya,” kata Kiki. (*)