Berita

DPO Sejak 2024 Ditangkap, Polda Riau Tangkap Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal

×

DPO Sejak 2024 Ditangkap, Polda Riau Tangkap Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM  — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal.

N ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Perempuan tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 terkait perkara kehutanan yang sama.

Penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus pengolahan kayu ilegal yang diungkap di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, N diamankan setelah penyidik lebih dahulu menangkap tersangka DA yang menjalankan aktivitas pengolahan kayu di sebuah sawmill.

“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Ade Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba di Tiga Bulan Terakhir, Amankan 34 Tersangka 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler dari sawmill milik DA.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi sawmill tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DA, penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan N.

Nama N disebut sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill tersebut.

“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Teddy.

Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.

Baca Juga  KORPRI Sumbar Serahkan Cenderamata untuk ASN Calon Jamaah Haji 2025

Polda Riau memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, pemasok, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu ilegal.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” tutur Teddy.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran keuntungan dalam perkara dugaan perdagangan kayu ilegal tersebut.