Hukrim

Budi Darmawan Tunggu Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Housing

×

Budi Darmawan Tunggu Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Housing

Sebarkan artikel ini
Budi Darmawan Tunggu Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Housing
Budi Darmawan Tunggu Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Housing

INGATLAH.COM – Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki babak baru.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan menunggu persidangan.

Budi Darmawan saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (20/8/2026) Mendatang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap II.

“Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah proses tersebut, perkara kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.

“Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus,” ujarnya.

Dalam sidang perdana nanti, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Budi Darmawan.

Baca Juga  Srikandi Basarnas Turun Padamkan Karhutla Dumai, Sari: Tugas Adalah Kehormatan

Dalam perkara ini, Budi Darmawan dijerat Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

  • Berawal dari Persoalan Fasos dan Taman

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.

Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya menjadi fasilitas sosial dan taman diduga justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Baca Juga  Terungkap! Begini Modus Nikah Batin Dukun Cabul yang Ditangkap Polres Inhu

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

  • Masuk Meja Hijau

Kini perkara tersebut resmi bergeser ke meja hijau. Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa penuntut umum untuk membeberkan dakwaan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Persidangan juga akan menguji fakta mengenai status, peruntukan, serta dugaan perubahan fungsi lahan yang dipersoalkan warga.

Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Budi Darmawan juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menanggapi dakwaan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan.