INGATLAH.COM – Kisah sukses para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan kembali viral di media sosial.
Salah satu TKI dilaporkan berhasil mengantongi dana pensiun yang mencapai Rp 180 juta setelah bekerja selama 60 bulan atau sekitar lima tahun.
Tak hanya itu, ia juga akan menerima pesangon tambahan, yang jika dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta.
Dalam video yang beredar di Instagram pada Rabu (25/9), seorang pekerja menunjukkan surat dari perusahaan yang berisi detail dana pensiun dan pesangon yang akan diterima jelang kepulangannya ke Indonesia.
“Alhamdulillah, dapat surat dari pemerintah, ini namanya dana pensiun. Ini Mas Udin yang mau pulang, minggu terakhir kerja,” ucap seseorang dalam video tersebut.
Surat itu memperlihatkan bahwa pekerja tersebut berhak atas uang pensiun sebesar 15.127.000 won, atau setara dengan Rp 180 juta, hasil dari kerja kerasnya selama 60 bulan.
“Besok kita lihat cairnya berapa, kalau dirupiahkan sekitar Rp 180 juta. Ini belum termasuk pesangon yang juga akan cair,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sebuah video lain yang diunggah di TikTok oleh akun @rizal_kimmy, seorang TKI bernama Rizal berbagi cerita tentang pengalamannya selama bekerja di Korea Selatan.
Rizal, yang sudah bekerja selama tujuh tahun, menjelaskan bahwa dirinya juga akan menerima pesangon hingga Rp 300 juta.
Rizal menambahkan bahwa setiap TKI resmi di Korea Selatan, yang terdaftar dalam program Government to Government (G2G), mendapatkan potongan bulanan untuk pajak, dana pensiun, dan pesangon.
Selama 22 bulan terakhir, Rizal dipotong sebesar 81.000 won per bulan, dan akan menerima sekitar Rp 56,7 juta dari dana pensiun yang sudah terkumpul.
“Jumlah pensiunan bulanan saya sebesar 81 ribu won, dan sekarang sudah terkumpul 4.996.000 won untuk pensiun selama 22 bulan,” tutupnya. (*)





