Berita

Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira, Sita Ratusan Gram Perhiasan

×

Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira, Sita Ratusan Gram Perhiasan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, khususnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan penyidik di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.

Baca Juga  HUT ke-74 Ditpolairud, Begini Pesan Khusus Kapolda Riau

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dengan berat ratusan gram dan berbagai model.

Selain perhiasan emas, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peleburan atau pembakaran emas.

Polisi turut mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa pembakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Tak hanya itu, penyidik juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi selama periode 2025 hingga 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Baca Juga  Strategi Dharmasraya, Bupati Berjuang ke Pusat Sementara Wabup Cari Ilmu ke Jambi

Ade menjelaskan, seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan emas ilegal dengan aliran barang serta transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul emas, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.