HukrimPekanbaruRiau

Diduga Kelola Sawit di Sempadan Sungai 22 Tahun, PT Musim Mas Terancam Masuk Persidangan

×

Diduga Kelola Sawit di Sempadan Sungai 22 Tahun, PT Musim Mas Terancam Masuk Persidangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang menyeret korporasi PT Musim Mas memasuki babak penting. Ditreskrimsus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah penyidik menyatakan seluruh petunjuk dalam P-19 telah dipenuhi.

Berkas perkara tersebut dikirim kembali pada Selasa (4/8/2026). Kini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil atau dinyatakan lengkap alias P-21.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan Jaksa Peneliti.

“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Ade, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Juga  Ungkap Kebakaran Berulang di Sejumlah Konsesi Perusahaan, Begini Kata Direktur WALHI Riau

Penyidik menduga pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 1997-1998 dan mulai menghasilkan pada 2002. Jika dihitung berdasarkan periode yang diselidiki, aktivitas perkebunan itu diduga berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.

Dugaan pelanggaran mencuat karena aktivitas pemanfaatan kawasan sempadan sungai tersebut disebut tidak dilengkapi izin pemanfaatan sempadan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, penyidik menduga kegiatan perkebunan tidak sesuai dengan dokumen AMDAL serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau tidak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan dan dokumen. Penyidik menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli untuk menguji aspek lingkungan, sumber daya air, kawasan hutan, kerusakan tanah hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca Juga  Kritik Replik, Abdul Wahid: Jaksa Terlihat Jadi Advokat Saksi Mahkota

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan, di antaranya dokumen perusahaan dan AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil perhitungan ahli, aktivitas yang menjadi objek penyidikan tersebut diduga menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini bola berada di tangan Kejati Riau. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan perkara ke Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Dengan nilai dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar dan aktivitas perkebunan yang diduga telah berlangsung puluhan tahun, perkara PT Musim Mas menjadi salah satu penanganan dugaan kejahatan lingkungan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Riau.