INGATLAH.COM – Penyimpanan narkotika dengan cara disembunyikan di sekitar rumah tak membuat seorang pria di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, lolos dari pantauan polisi. JH alias Ijon (40) diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang setelah diduga menyimpan sabu yang akan diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka, RT 001/RW 001, Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Koto Perambahan.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anton Saputra, SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan JH di kediamannya”, jelas Kapolsek, Minggu (8/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu botol warna hijau di dekat pembibitan karet di samping rumah tersangka.
Setelah diperiksa, botol tersebut ternyata berisi lima plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone dari tersangka.
Di hadapan petugas, JH mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Nl, di kawasan Air Tiris.
JH juga mengakui sabu itu bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan akan diperjualbelikan. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kampar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk diproses lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar”, tambahnya AKP Aulia Rahman.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.





