INGATLAH.COM – Enam pekerja yang ditangkap dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, aparat kepolisian kini tengah memburu pihak pemodal yang diduga berada di balik praktik ilegal tersebut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).
Mereka sebelumnya ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing.
Meraka ditangkap saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” ujar Ade.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang tengah beraktivitas di lokasi penambangan emas ilegal.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit mesin robin merek Dae Sung DX 200, pipa paralon, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, selang, serta satu gabang yang digunakan dalam proses penambangan.
Selain itu, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI.
Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ade mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal demi keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, pemodal di balik aktivitas ini juga akan kami tindak,” tegasnya.
Menurut Ade, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing, yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, hingga terganggunya ekosistem.
“Melalui Green Policing, kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.





