INGATLAH.COM – Upaya aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sempat mengalami kendala.
Aksi pengintaian yang dilakukan petugas lebih dulu terendus oleh pelaku, sehingga rencana penangkapan harus ditunda.
Namun, kegigihan tim Polsek Rengat Barat akhirnya membuahkan hasil.
Dua pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 5,99 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, Gang Taqwa, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Dimas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim sudah berada di lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar tempat cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin.
Namun, rencana tersebut gagal setelah keberadaan petugas diketahui oleh target.
Untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim memilih mundur dan menyusun strategi baru.
Tak menyerah, keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali melakukan pengintaian dengan fokus di sekitar rumah terduga pelaku.
Pengawasan dilakukan secara tertutup hingga memastikan target berada di lokasi.
Sekitar pukul 19.45 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Di dalam kamar rumah tersebut, polisi mendapati dua pemuda berinisial DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20), yang diketahui merupakan warga setempat.
Sabu dan Alat Edar Disita
Di hadapan saksi dari perangkat kelurahan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 bungkus sabu dengan berat kotor total 5,99 gram, 2 plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong, serta 20 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek Hinomaru, kotak plastik warna biru, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan.
“Saat diperiksa, tersangka Dimas mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Sementara rekannya, Daus, berperan membantu dalam proses penjualan,” ujar Misran.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum awal, sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu demi menjaga keamanan dan memutus mata rantai peredaran barang haram,” tegas Misran.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.





