HukrimPadangSumbar

Polda Sumbar Sita 31 Ponsel dan Laptop Terkait Dugaan Jaringan Judi Online di Padang

×

Polda Sumbar Sita 31 Ponsel dan Laptop Terkait Dugaan Jaringan Judi Online di Padang

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar Sita 31 Ponsel dan Laptop Terkait Dugaan Jaringan Judi Online di Padang
Ilustrasi barang-bukti kasus Judi Online.(Ist)

INGATLAH.COM – Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami dugaan jaringan penyebar tautan judi online yang beroperasi di Kota Padang.

Selain mengamankan 21 orang terduga pelaku, polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti digital yang diamankan terdiri dari 31 unit telepon seluler berbagai merek dan satu unit laptop.

Seluruh perangkat kini menjadi fokus pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap pola kerja para terduga pelaku, aliran komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penyitaan dilakukan dalam operasi yang digelar Tim Khusus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar sejak Jumat (24/7/2026).

Operasi tersebut menyasar tiga lokasi di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas penyebaran tautan situs perjudian melalui media digital.

“Dalam operasi ini kami mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.

Baca Juga  Terungkap! Ini Identitas Pria yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit Pelalawan

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengelola dan menyebarluaskan tautan judi online.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit iPhone, enam unit Oppo, lima unit Samsung, empat unit Realme, serta masing-masing satu unit Infinix, Nubia, dan Vivo.

Polisi juga menyita satu unit laptop Asus yang diduga digunakan sebagai perangkat pendukung dalam menjalankan aktivitas digital tersebut.

Menurut Andry, seluruh perangkat akan diperiksa secara menyeluruh menggunakan metode digital forensik.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri riwayat komunikasi, akun media sosial, aplikasi percakapan, data transaksi, hingga jejak digital lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya hubungan antara para terduga pelaku dengan jaringan perjudian online yang beroperasi di luar Sumatera Barat.

“Seluruh barang bukti elektronik sedang kami dalami. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui pola komunikasi, aliran transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali jaringan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menyebarluaskan tautan menuju situs perjudian melalui berbagai platform digital.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terorganisasi untuk memperoleh keuntungan finansial.

Baca Juga  Bukan Sekedar Blokir Situs, Kemkomdigi Ajak Tokoh Agama Bahas Judi Online dalam Ceramah

Polda Sumbar menilai perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan praktik perjudian secara lebih masif dan sulit dideteksi.

Karena itu, penguatan kemampuan penyelidikan digital menjadi salah satu strategi utama dalam mengungkap kejahatan siber.

“Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola, promotor, penyebar tautan, maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tegas Andry.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para terduga pelaku, serta menganalisis seluruh barang bukti elektronik yang telah disita.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh pola kerja jaringan penyebar tautan judi online dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.