HukrimPekanbaru

Terungkap! Begini Kronologi Penipuan Online hingga Penangkapan Pelaku di Pekanbaru

×

Terungkap! Begini Kronologi Penipuan Online hingga Penangkapan Pelaku di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Begini Kronologi Penipuan Online hingga Penangkapan Pelaku di Pekanbaru
Terungkap! Begini Kronologi Penipuan Online hingga Penangkapan Pelaku di Pekanbaru

INGATLAH.COM – Kasus penipuan online yang merugikan korban hingga Rp300 juta akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Pekanbaru.

Terbaru, polisi membeberkan kronologi lengkap mulai dari kejadian hingga penangkapan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, peristiwa bermula pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB saat korban dihubungi melalui TikTok.

“Korban dihubungi oleh akun yang mengaku sebagai admin toko online dan diminta melanjutkan transaksi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Setelah itu, korban diminta melakukan pembayaran bertahap ke sejumlah rekening dengan berbagai alasan teknis.

Korban yang percaya akhirnya melakukan beberapa kali transfer hingga total kerugian mencapai Rp300 juta.

Setelah menerima laporan pada 13 Juli 2026, tim siber langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada 16 Juli 2026, polisi berhasil menangkap pelaku pertama di Jalan Darma Bakti, disusul penangkapan pelaku kedua di Jalan Pasir Putih pada malam harinya.

“Kedua pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengembangan,” ungkap Anggi.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga  Dilatih Akhyar Ilyas, Ini 29 Pemain PSPS Pekanbaru di Liga 2 Musim Ini

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama melalui media sosial.

Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan Tim Siber Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Siti Hutiya yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi elektronik yang diduga dimanipulasi pelaku.

AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim siber yang menerima laporan masyarakat terkait maraknya penipuan online.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AP yang kemudian diamankan di wilayah Jalan Darma Bakti,” ujar Anggi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Perangi Narkoba, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Tes Urine Secara Berkala

Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DNS pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow, serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

“Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang kami kejar. Identitas sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Anggi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan roda dua dan roda empat, serta bukti transaksi keuangan.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.