INGATLAH.COM – Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7), terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Riau nonaktif itu usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya tidak banyak komentar. Saya hanya mohon doa agar putusan hari Kamis nanti benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid singkat.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi). Mereka juga secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.
Pada bagian pembuka duplik, tim advokat mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan. Mereka bahkan mengutip pesan luhur Raja Ali Haji tentang pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
“Putusan yang dijatuhkan kelak hendaknya menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar tim advokat dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut nasib terdakwa, tetapi turut menentukan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Dalam pokok duplik, advokat membantah berbagai argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga tuduhan adanya pemaksaan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut mereka, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah, tekanan, maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.
Selain itu, tim advokat juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk terkait dugaan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Mereka turut menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Bahkan, disebutkan terdapat perbedaan keterangan antara Dani Nursalam dan saksi Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.
Dalam kesimpulannya, penasihat hukum menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Mereka juga menyatakan unsur pemerasan tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, tim advokat memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid bebas dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang putusan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) mendatang dan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan.





