INGATLAH.COM – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menunjukkan keprihatinan sekaligus kemarahannya saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Hamparan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare yang diduga dibuka menggunakan alat berat menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Riau, kawasan mangrove di lokasi itu mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Di tengah hamparan lahan yang telah berubah menjadi areal terbuka, Herry menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Menurutnya, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem pesisir.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry.
Ia menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim. Selain itu, mangrove juga berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan pemberantasan kejahatan lingkungan menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Riau, termasuk Polda Riau, Kodam I/Bukit Barisan, Kejaksaan Tinggi Riau, serta pemerintah daerah.
Menurut Herry, aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, baik berupa perambahan hutan, perusakan mangrove, illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, maupun tindak pidana lingkungan lainnya.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengimplementasikan konsep Green Policing sebagai strategi perlindungan lingkungan yang mengintegrasikan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan ekosistem.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2026, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.





