INGATLAH.COM – Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir, dengan barang bukti mencapai 4 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan intensif.
“Tim menemukan sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (24/7).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah narkotika dalam berbagai bentuk.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa masih ada satu lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tim langsung bergerak cepat dan menggeledah rumah kontrakan kedua yang ternyata juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram.
Selain itu, ditemukan juga 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Riau dan sekitarnya.
Polisi menduga jaringan ini memiliki peredaran yang cukup luas dan terorganisir.
Tersangka YY (42) diketahui berperan sebagai kurir.
Ia bertugas menjemput, menyimpan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari atasannya.
Dari pengakuannya, ia telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun.
“Hasil dari aktivitas itu digunakan untuk membeli kendaraan seperti mobil dan sepeda motor,” kata Putu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pengendali utama.
“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.





