Berita

Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan
Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit truk tangki pengangkut BBM beserta sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  6 Rekan Marisa Putri Diburu Polda Riau, Dirnarkoba: Diduga Pesta Narkoba

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Teddy, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus yang digunakan adalah melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian memindahkan Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken. Selanjutnya BBM tersebut ditampung di dalam drum maupun baby tank sebelum diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas Teddy.

Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita dua unit truk tangki beserta dokumen pendukung, segel kompartemen, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga  Pakar Kesehatan Unand Soroti Pengelolaan MBG di Jepang Lebih Terkontrol

Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Teddy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti guna mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketahanan energi nasional.