Berita

Polisi Tangkap Emak-Emak Pengedar Sabu di Inhu, Barang Bukti 84,64 Gram Diamankan

×

Polisi Tangkap Emak-Emak Pengedar Sabu di Inhu, Barang Bukti 84,64 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teman Prianya Ditangkap, Wanita di Kampar Terciduk Simpan 2 Paket Sabu
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Dalam operasi mendadak yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu, seorang wanita berinisial MN alias Arsi (51) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 84,64 gram.

“Operasi dilakukan pada Sabtu malam (19/09/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga  Indah Tri Wahyuni, Tuli Asal Padang Panjang Juarai Kompetisi Digital Content Creator Nasional

Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Ketika petugas memasuki rumah, Arsi, yang merupakan ibu dari dua anak, terlihat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil disergap oleh aparat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 84,64 gram, timbangan digital, dua set alat hisap, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp3,7 juta.

Penangkapan ini semakin menguatkan fakta bahwa peredaran narkoba telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Selain barang bukti, hasil tes urine menunjukkan bahwa Arsi positif menggunakan narkoba, memperkuat keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Baca Juga  Bocah Bermata Lebam Diduga Dipukul Oknum Aparat, Propam Polda Riau Turun Tangan

Saat ini, Arsi dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera serta menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Polres Inhu juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)