INGATLAH.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang agar tidak melintasi Jembatan Siak 1 atau Jembatan Leighton.
Meski portal pembatas dan rambu larangan telah terpasang, masih ada pengendara yang nekat melanggar aturan.
Peristiwa terbaru terjadi pada Sabtu (18/7/2026).
Sebuah kendaraan angkutan barang memaksakan diri melintasi jembatan hingga bagian atas box kendaraan tersangkut portal pembatas.
Akibat insiden tersebut, bagian atas kendaraan mengalami kerusakan.
Kendaraan juga sempat tidak dapat bergerak sehingga menghambat arus lalu lintas di sekitar Jembatan Siak 1.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa larangan kendaraan angkutan barang melintasi Jembatan Leighton bukan aturan baru.
Pemerintah telah memasang portal pembatas ketinggian dan rambu-rambu lalu lintas sebagai penanda yang wajib dipatuhi seluruh pengguna jalan.
“Sudah ada rambu larangan masuk dan portal juga sudah terpasang. Jadi aturan tersebut sebenarnya sudah jelas,” kata Masykur, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, pemasangan portal dilakukan sebagai upaya melindungi konstruksi jembatan sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pengemudi diminta tidak memaksakan kendaraannya melintas jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain larangan bagi kendaraan angkutan barang, kawasan Jembatan Siak 1 juga telah menerapkan sistem lalu lintas satu arah.
Dengan pengaturan tersebut, truk dan kendaraan barang seharusnya tidak lagi melintasi jalur tersebut.
“Di kawasan itu juga sudah diberlakukan sistem satu arah, sehingga kendaraan angkutan barang seharusnya tidak lagi melintas di sana,” ujarnya.
Masykur mengakui petugas Dishub tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi.
Oleh sebab itu, ia berharap para pengemudi memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu lalu lintas dan aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan pengendara menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah terulangnya insiden kendaraan tersangkut portal yang dapat merugikan pengemudi maupun mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dishub Kota Pekanbaru pun kembali mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang agar menggunakan jalur yang telah ditentukan dan tidak mengabaikan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.





