INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap penting, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Pantauan INGATLAH.COM, sejak sebelum sidang dimulai, dokumen pledoi telah tampak tersusun rapi di meja penasihat hukum, siap dibacakan di hadapan majelis hakim.
Tampak, berkas ini memiliki ketebalan kurang lebih hampir 20 sentimeter.
Tak hanya Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, juga dijadwalkan menyampaikan pembelaan mereka dalam persidangan tersebut.
Sidang pledoi ini menjadi respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Selain itu, Abdul Wahid juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa M Arief Setiawan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Adapun Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang telah dilunasi seluruhnya.
Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid bersama para terdakwa lainnya, termasuk ajudannya Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sepanjang April hingga November 2025.
Modus yang digunakan yakni meminta setoran dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan dengan dalih loyalitas di tengah dinamika pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Praktik tersebut disebut bermula dari pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid diduga menyampaikan pesan simbolik “matahari hanya satu” yang dimaknai sebagai penegasan kekuasaan, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Realisasi setoran dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di Ruang Sidang Mudjono, SH pada PN Pekanbaru.





