HukrimKamparRiau

Dua Penambang Ditangkap, 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan Dalam Operasi Penindakan PETI di Kampar

×

Dua Penambang Ditangkap, 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan Dalam Operasi Penindakan PETI di Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penindakan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026), polisi menangkap dua terduga pelaku, menyita sejumlah peralatan tambang, serta memusnahkan 12 rakit tambang ilegal yang selama ini digunakan untuk mengeruk emas di aliran sungai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas PETI di dua titik berbeda di Desa Suka Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK. memimpin operasi dengan membagi personel menjadi dua tim agar penyergapan dilakukan secara serentak.

Di lokasi pertama, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar memergoki sejumlah pelaku sedang mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk mencari emas di aliran sungai. Menyadari kedatangan polisi, para pelaku berhamburan melarikan diri ke kawasan hutan. Setelah pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, sementara beberapa lainnya masih buron.

Baca Juga  Bukan Tunggu Api Membesar, Polsek Batu Hampar Sisir Lahan Rawan Karhutla

Sementara itu, di lokasi kedua, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim juga menemukan aktivitas PETI yang beroperasi di bibir sungai. Aksi kejar-kejaran kembali terjadi sebelum polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa mesin penyedot, mesin penggerak, selang, rakit, serta perlengkapan tambang lainnya. Untuk memastikan aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi, petugas langsung memusnahkan 12 rakit PETI, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Baca Juga  Bobol Konter Aura Gadget, Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Menurutnya, PETI bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam kelestarian ekosistem sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Karena itu, Polres Kampar akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan serta memburu para pelaku yang melarikan diri, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.