INGATLAH.COM – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak krusial.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, hingga keterangan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada Kamis (9/7/2026).
Agenda pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, JPU KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Tahap tuntutan menjadi salah satu fase paling menentukan dalam persidangan sebelum perkara memasuki pembelaan dari pihak terdakwa hingga pembacaan putusan.
Sesuai jadwal persidangan, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 20 Juli 2026.
Selanjutnya, JPU KPK dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi melalui replik pada 23 Juli 2026.
Setelah itu, pihak terdakwa akan memberikan jawaban melalui duplik yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.
Rangkaian persidangan kemudian akan ditutup dengan agenda pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa puluhan saksi, mendengarkan keterangan sejumlah ahli, serta memeriksa barang bukti dan para terdakwa guna menguji dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dengan memasuki tahap pembacaan tuntutan, publik kini menantikan sikap JPU KPK terkait tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim nantinya memberikan putusan akhir dalam perkara tersebut.





