HukrimRiauRokan Hulu

Dua Tersangka di Rohul Resmi Dibebaskan Lewat Restorative Justice

×

Dua Tersangka di Rohul Resmi Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka di Rohul Resmi Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Dua Tersangka di Rohul Resmi Dibebaskan Lewat Restorative Justice

INGATLAH.COM – Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Senin siang (6/7/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua pria dibebaskan dari borgol dan rompi tahanan bukan karena masa hukuman mereka usai.

Mereka bebas karena negara memilih jalan lain dalam menegakkan keadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menghentikan penuntutan terhadap keduanya melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Dua tersangka tersebut adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, yang terjerat perkara pencurian, serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki dalam kasus pengancaman.

Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pembebasan mereka bukan keputusan sepihak. Prosesnya melalui tahapan panjang, termasuk persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Riau, yang dituangkan dalam ekspose perkara.

Baca Juga  Bansos Tak Boleh Salah Sasaran, Polres Kampar Bekali Bhabinkamtibmas Sistem PERLINSOS Digital

Selain itu, Kejari Rohul juga telah mengantongi penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br Sitanggang.

Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa pertimbangan matang.

Menurutnya, kedua tersangka memenuhi syarat utama penerapan keadilan restoratif.

“Mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan yang terpenting telah terjadi kesepakatan damai dengan korban,” jelas Vegi.

Tak hanya itu, tim intelijen Kejari Rohul juga melakukan profiling terhadap para tersangka, menggali latar belakang kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu di Rohil, 24 Gram Barang Bukti Diamankan

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang diambil benar-benar tepat dan memberi manfaat jangka panjang.

Bagi Kejaksaan, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara.

Dalam beberapa kasus, pendekatan yang lebih manusiawi justru dinilai mampu memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“Restorative justice adalah bentuk penegakan hukum yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Vegi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan.

“Ini bukan pengampunan. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri, sekaligus mengembalikan harmoni di masyarakat,” tegasnya.

Di balik langkah keluar dari pintu tahanan itu, tersimpan harapan baru bahwa keadilan bisa hadir tidak hanya dengan menghukum, tetapi juga dengan memulihkan.