HukrimPekanbaru

Dituntut Penjara dan Denda Ratusan Juta, Ini Rincian Vonis untuk 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta

×

Dituntut Penjara dan Denda Ratusan Juta, Ini Rincian Vonis untuk 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta

Sebarkan artikel ini
Dituntut Penjara dan Denda Ratusan Juta, Ini Rincian Vonis untuk 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta
Dituntut Penjara dan Denda Ratusan Juta, Ini Rincian Vonis untuk 9 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta

INGATLAH.COM – Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa.

Salah satu terdakwa, Arif Budiman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.

Namun, terbaru Arif meninggal dunia sebelum proses persidangan mencapai putusan akhir.

Sementara itu, terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan yang bervariasi.

Khairul Ali Rosahan dituntut paling berat dengan hukuman 4 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta.

Ada pula Raja Hasni Sapnita yang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti mencapai Rp1,15 miliar.

Baca Juga  Kapolda Riau Buka Puasa Bersama Ojol dan Mahasiswa, Siapkan Program Bengkel Gratis

Terdakwa lainnya seperti Syamsudin juga menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, sejumlah staf kredit dan pegawai lainnya turut dituntut dengan hukuman penjara antara 1,5 hingga 2,5 tahun, lengkap dengan denda ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai aturan.

Persidangan masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, INGATLAH.com memberitakan peristiwa mengejutkan terjadi di tengah proses persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga  Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut SPRH sebagai Tersangka Kasus Dana PI 10 Persen

Salah satu terdakwa, Arif Budiman, meninggal dunia tak lama setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.

Arif diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini sendiri menyeret total sembilan orang terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Arif mengalami serangan jantung dan sempat terjatuh.

“Almarhum sempat ditangani pihak Rutan Kelas I Pekanbaru dan langsung dibawa ke RSUD Arifin Achmad, namun tidak tertolong,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).