INGATLAH.COM – Sembilan warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh empat oknum anggota Polsek Rupat Utara ke Polda Riau.
Laporan tersebut kini tengah menjadi sorotan publik karena memuat dugaan kekerasan fisik hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari.
Para korban saat ini mendapat pendampingan hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Laporan resmi telah diterima Polda Riau dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis (25/6/2026).
Dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum menyebut para korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, intimidasi, hingga dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian.
“Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ada dugaan penggunaan senjata api, penyitaan handphone, kekerasan lanjutan di Polsek, hingga permintaan uang kepada keluarga korban. Semua harus diusut secara terang,” tegas Andre Alatas dari Koalisi Melawan yang terdiri dari LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula saat dua pelajar berinisial Br (18) dan R (15) pulang menggunakan mobil pikap setelah mengantar rekannya.
Dalam perjalanan, keduanya mengaku dikejar dua kendaraan yang diduga berisi anggota kepolisian.
Karena tidak mengetahui identitas pihak yang mengejar dan merasa ketakutan, mereka tidak langsung menghentikan kendaraan.
Dalam situasi tersebut, korban mengaku mendengar beberapa kali letusan yang diduga berasal dari senjata api.
R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu berada di sebuah pondok bersama warga lainnya.
Mereka pun menuju lokasi untuk mencari kedua pelajar tersebut.
Namun setibanya di lokasi, para korban mengaku dipaksa keluar dari kendaraan, diperintahkan berjongkok, lalu mengalami pemukulan dan tendangan tanpa penjelasan.
Seluruh telepon genggam korban juga disebut disita.
Korban juga mengaku melihat sejumlah orang membawa senjata api. Bahkan, salah satu di antaranya disebut sempat melepaskan tembakan ke udara saat para korban berada di lokasi.
Menurut LBH, tindakan tersebut didasari dugaan bahwa korban membawa narkotika jenis sabu.
Namun, para korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut tidak ada prosedur pembuktian yang jelas saat kejadian berlangsung.
Setelah itu, para korban dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di sana, mereka mengaku kembali mengalami kekerasan.
Salah satu korban, PY, bahkan disebut dipaksa berjalan jongkok sambil dipukuli di halaman Polsek.
Korban juga mengaku sempat mendengar pernyataan dari petugas bahwa mereka telah “salah orang”. Namun, dugaan kekerasan disebut tetap berlanjut.
“Kalau benar sudah diketahui salah sasaran tetapi kekerasan masih terjadi, ini sangat serius. Apalagi jika terjadi di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat,” ujar Andre.
Akibat kejadian tersebut, PY mengalami retak tulang rusuk kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru.
Sementara korban lainnya mengalami luka memar, nyeri, gangguan pendengaran, hingga trauma psikologis.
Tak hanya itu, LBH juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan saat pengejaran. Dugaan ini diminta untuk diusut secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum mendesak Bidang Propam Polda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Mereka juga meminta penyidik mengamankan berbagai barang bukti, seperti rekaman CCTV, log book piket, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, hingga bukti transfer uang.
Selain itu, perhatian khusus juga diminta diberikan kepada korban berusia 15 tahun agar mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
Sementara itu, Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyatakan bahwa proses penanganan kasus tersebut sedang berjalan.
“Sudah diproses di Propam Polres,” singkatnya.





