PekanbaruHukrim

Dugaan Teror dan Penyebaran Data Pribadi, GRASI Minta Polisi Militer Periksa YR

×

Dugaan Teror dan Penyebaran Data Pribadi, GRASI Minta Polisi Militer Periksa YR

Sebarkan artikel ini
Dugaan Teror dan Penyebaran Data Pribadi, GRASI Minta Polisi Militer Periksa YR
Dugaan Teror dan Penyebaran Data Pribadi, GRASI Minta Polisi Militer Periksa YR

INGATLAH.COM – Seorang perempuan berinisial EM bersama anaknya mengaku menjadi korban dugaan ancaman, intimidasi, teror digital, hingga penyebaran data pribadi yang berdampak pada tekanan psikologis.

Pelaku berinisial YR, yang berdasarkan identitas awal diduga merupakan anggota TNI, kini tengah dimintakan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Kasus ini disampaikan EM melalui pendampingnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti Korupsi (LSM GRASI).

Ketua Umum GRASI, Mardi M. Malau, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan non-litigasi untuk mengawal proses pengaduan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

“Korban menyampaikan mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, hingga tekanan yang mengganggu kehidupan sehari-hari,” ujar Mardi di Pekanbaru.

GRASI telah menyurati Dandenpom I/3 Pekanbaru guna meminta pengecekan resmi terhadap status terlapor.

Selain itu, surat juga dilayangkan kepada Danrem 031/Wira Bima untuk memastikan pengawasan apabila terlapor benar merupakan prajurit aktif.

Menurut keterangan korban, perkenalan dengan terlapor bermula pada tahun 2024 di sebuah tempat olahraga.

Baca Juga  971 Personel Dikerahkan, OPLK 2025 Digelar 14 Hari Kedepan di Riau

Komunikasi yang awalnya berjalan biasa, disebut berkembang menjadi situasi yang menekan dan tidak nyaman.

Korban mengaku mengalami pembatasan aktivitas, tekanan dalam pekerjaan dan pergaulan, hingga perlakuan verbal yang merendahkan saat menolak keinginan terlapor.

Bahkan, terdapat dugaan peristiwa yang mengarah pada kekerasan atau pemaksaan seksual yang kini dimohonkan untuk didalami oleh aparat berwenang.

“Korban juga menyebut adanya upaya penghadangan di jalan, kedatangan ke tempat kerja, serta dugaan perampasan barang pribadi,” kata Mardi dikutip dari INGATLAH.COM

Pada 2026, korban memutuskan untuk mengakhiri komunikasi. Namun setelah itu, ia mengaku mengalami peningkatan ancaman, termasuk penyebaran data pribadi melalui media sosial dan pesan singkat.

Bukti awal yang diterima GRASI berupa tangkapan layar percakapan, unggahan media sosial, pesan ancaman, hingga dugaan penyebaran informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor kontak, dan tempat kerja korban.

Bahkan, terdapat narasi yang dinilai merendahkan kehormatan korban serta menyebut anak korban dalam ancaman.

Baca Juga  Pekanbaru Siap Luncurkan Program Makan Siang Bergizi, Libatkan UMKM Lokal

Selain itu, terdapat pula foto dan video yang diduga menampilkan terlapor menggunakan atribut kedinasan.

Namun, GRASI menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut masih bersifat awal dan diserahkan kepada Polisi Militer untuk diverifikasi secara objektif.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Mardi.

GRASI juga telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau guna memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan.

Korban disebut telah bertemu dengan pengacara untuk proses lanjutan.

Pihak GRASI menegaskan seluruh data sensitif, termasuk identitas anak dan alamat korban, diperlakukan sebagai dokumen tertutup demi keamanan dan hanya digunakan untuk kepentingan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.