INGATLAH.COM – Seorang residivis berinisial MN (33), yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan pernah beberapa kali ditembak polisi, kembali melakukan aksi kejahatannya di Kota Pekanbaru.
Pelaku, yang dikenal sebagai penjambret, tidak jera meski sering ditangkap.
Kali ini, MN ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak tiga kali sejak dibebaskan dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2023.
MN kembali diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi di rumahnya, di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu (11/9/2024).
Saat penangkapan, MN terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.
Aksi Terakhir di Sukajadi
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggal pada Kamis (19/9/2024), menjelaskan bahwa MN terakhir kali beraksi pada Selasa (3/9/2024) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
MN bersama rekannya, OA (30), mencuri sepeda motor milik seorang korban bernama Milda Yulis di sebuah kos-kosan.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku awalnya berkeliling Kota Pekanbaru untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.
Setelah berjam-jam tidak menemukan target, MN yang sudah sakau karena kecanduan narkoba, mengajak OA menggadaikan sepeda motornya ke kos-kosan tempat korban tinggal.
Namun, korban menolak memberikan pinjaman uang.
“Karena sakit hati, MN dan OA kemudian mencuri sepeda motor korban yang terparkir di depan kos-kosan dengan menggunakan kunci T,” kata Kompol Jorminal.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, kedua tersangka langsung menjualnya kepada seorang penadah bernama Ipin seharga Rp1.750.000.
Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk membeli sabu.
Pelaku Ditembak Saat Penangkapan
Korban yang tidak terima motornya dicuri, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukajadi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Sapril, langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (11/9/2024), MN dan OA berhasil diamankan di Jalan Khatulistiwa.
“Saat penangkapan, MN mencoba melawan, sehingga petugas terpaksa menembaknya lagi. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Jorminal.
Atas perbuatannya, MN dan OA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak akan pernah berakhir baik. Kami akan terus mengejar para pelaku kejahatan hingga mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kompol Jorminal.(*)





