INGATLAH.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan, Kamis (25/6/2026).
Sidang perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua ahli tersebut yakni pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.
Usai sidang, ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa keterangan para ahli semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara utuh.
“Keterangan ahli memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran di antara para pihak terhadap istilah-istilah yang muncul di persidangan, seperti ‘Matahari 1’, ‘Satu Komando’, hingga pernyataan ‘Saya ganti’. Ini menjadi penting dalam menilai ada tidaknya unsur ancaman,” ujar Kemal usai sidang.
Menurutnya, dari perspektif psikologi forensik, sebuah pernyataan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ancaman apabila penerima pesan memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
“Jika persepsi terhadap suatu pernyataan tidak seragam, maka syarat utama untuk menyebutnya sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.
Kemal menambahkan, unsur pemaksaan yang menjadi inti dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari penggunaan istilah tertentu tanpa adanya kesamaan persepsi.
Selain itu, ahli juga menyoroti kualitas keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana.
Reza Indragiri, kata Kemal, menjelaskan bahwa ingatan manusia memiliki keterbatasan dan rentan terhadap distorsi, fabrikasi, maupun fragmentasi.
“Karena itu, setiap keterangan saksi harus diuji dan divalidasi. Dalam hukum acara pidana dikenal asas unus testis nullus testis, artinya satu saksi bukan saksi jika tidak didukung alat bukti lain,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal saksi mahkota yang kerap menjadi perhatian dalam persidangan.
Menurutnya, status tersebut tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi tanpa adanya dukungan bukti lain yang sah.
Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan penjelasan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang diperbolehkan dalam kerangka diskresi, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan percepatan kerja pemerintahan.
“Tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli, apalagi jika berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti penyusunan RPJMD yang memiliki batas waktu setelah pelantikan kepala daerah,” kata Kemal mengutip keterangan ahli.
Terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur, ahli juga menjelaskan bahwa dana tersebut sah digunakan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, serta kegiatan kenegaraan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Prof Djohermansyah menilai bahwa proses pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari perkara telah dilakukan dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa harus melalui mekanisme review yang panjang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah melalui seluruh tahapan administrasi dan pembahasan, gubernur hanya memberikan persetujuan akhir melalui penandatanganan dokumen.
“Ketika sampai ke gubernur, proses teknis sudah selesai di TAPD. Jadi tidak ada persoalan dalam tata kelola pemerintahan sebagaimana disampaikan ahli di persidangan,” tutup Kemal.





