INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau itu turut dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Riau.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan PI 10 persen agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan kehadiran KPK di Riau bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak daerah dari pengelolaan sektor migas.
“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau dengan agenda penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami berharap program maupun kebijakan PI 10 persen ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah penghasil,” ujar Agung.
Menurutnya, hasil deteksi yang dilakukan KPK menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan PI 10 persen adalah masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan yang terlibat.
Karena itu, KPK mendorong seluruh pihak untuk membuka data dan informasi secara terbuka guna mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menghambat optimalisasi manfaat PI bagi daerah.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan. Untuk itu, kami hadir agar seluruh pihak dapat membuka data dan melihat bagian mana yang perlu dibenahi bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kehadiran jajaran KPK dan mengapresiasi hasil deteksi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ia menilai masukan dan data yang diberikan KPK akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada Direktur dan jajaran KPK yang telah hadir serta menyampaikan hasil deteksi terkait PI 10 persen ini,” kata SF Hariyanto.
Ia memastikan hasil pemaparan tersebut akan ditindaklanjuti bersama pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan PI dapat berjalan lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Data yang telah diberikan KPK akan kami jadikan bahan perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap informasi ini dapat menjadi kajian lanjutan bagi pemerintah kabupaten dan kota sehingga hasil pengelolaannya semakin optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah,” pungkasnya.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, diharapkan PI 10 persen sebagai hak daerah dari sektor migas tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas di Provinsi Riau.





