INGATLAH.COM – Kualitas dan kredibilitas saksi mahkota Dani M Nursalam dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan tajam di ruang sidang.
Hal ini dipersoalkan karena Dani M Nursalam disebut memiliki catatan pidana dan berstatus residivis, yang dinilai dapat memengaruhi bobot keterangannya dalam persidangan.
Isu tersebut mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., untuk menguji kekuatan pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Tidak ada bukti yang memadai untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan justru mencerminkan ketegasan dalam garis komando, bukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menilai unsur-unsur dalam dakwaan, baik Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, Pasal 12 huruf f mengenai pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B tentang gratifikasi, tidak terpenuhi.
Bahkan, menurutnya, pertanyaan jaksa dalam persidangan belum mengarah pada pembuktian unsur-unsur tersebut.
Chairul menjelaskan, unsur memaksa dalam tindak pidana pemerasan harus dimaknai sebagai kondisi di mana pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain.
Namun dalam fakta persidangan, para Kepala UPT justru dinilai memiliki alternatif, bahkan aktif mencari akses komunikasi serta memberikan dukungan biaya.
Terkait dugaan pemotongan anggaran, ia menegaskan bahwa kewenangan pembayaran berada pada bendahara negara atau bendahara daerah, bukan kepala daerah.
Sementara dalam hal gratifikasi, ia menyebut tidak ditemukan bukti penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Chairul Huda juga mengkritisi penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Menurutnya, status saksi mahkota semestinya diberikan kepada pihak yang memiliki peran kecil dalam suatu perkara.
“Saksi mahkota seharusnya orang yang peranannya kecil. Jika pelaku utama dijadikan saksi, maka relevansinya patut dipertanyakan karena berpotensi melindungi dirinya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku dengan peran terbatas yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Selain itu, ia mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara, terlebih jika saksi tersebut memiliki kepentingan untuk meringankan hukuman dirinya sendiri.
Chairul juga menyoroti barang bukti yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses penangkapan dan penyitaan.
“Jika barang bukti tidak mendukung dakwaan, maka tidak dapat disebut sebagai alat bukti. Kondisi ini bisa membuka dugaan rekayasa perkara, meski perlu pembuktian lebih lanjut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut mempertanyakan kualitas saksi mahkota.
Menurutnya, status residivis yang melekat pada Dani M Nursalam berpotensi meruntuhkan kredibilitas keterangannya di persidangan.
“Penilaian terhadap saksi tentu mempertimbangkan rekam jejaknya. Jika pernah terjerat pidana, maka kualitas dan kejujurannya patut dipertanyakan,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah, yang secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Pihaknya menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan ahli tambahan di bidang pemerintahan daerah guna memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.





