INGATLAH.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Dalam Negeri untuk masa kampanye Pilgub Sumbar 2024.
Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 pada 3 September 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim, menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1/4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024, yang ditujukan kepada kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.
“Permohonan ini telah diajukan sejak 3 September lalu, sebagai bentuk kepatuhan Gubernur terhadap aturan yang berlaku,” ujar Mursalim, Kamis (19/9) di Padang.
Rencananya, Gubernur Mahyeldi akan mulai menjalani cuti pada 25 September hingga 23 November 2024.
Selama cuti tersebut, Gubernur mengusulkan agar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri.
“Dalam surat permohonan yang diajukan, terdapat dua poin utama: pertama, permohonan cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, usulan penunjukan Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” tambah Mursalim.
Saat ini, pihak Pemprov Sumbar masih menunggu respons resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengabulan permohonan tersebut.
Di sisi lain, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengingatkan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada diwajibkan menyerahkan surat izin cuti di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Surat izin cuti harus diserahkan sebelum kampanye dimulai,” tegas Ory. (*)





