INGATLAH.COM – Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap empat terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian berperan sebagai penjual. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” ujar Putu Yudha, Rabu (17/6/2026).
Operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Bagus Faria berlangsung selama beberapa hari, yakni sejak 8 hingga 13 Juni 2026.
Penangkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 terhadap tersangka STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari tangan STA, polisi menyita delapan paket sabu seberat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, STA mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Ia juga mengaku telah menjual enam paket sebelum ditangkap.
Lima hari berselang, tepatnya pada 13 Juni 2026, petugas kembali mengamankan tersangka GRG (28) di Gang Darunnaim.
Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasilnya kepada seseorang yang saat ini masih kami selidiki,” jelas Putu Yudha.
Di hari yang sama, petugas juga menangkap RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota.
Dari tersangka, ditemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Menurut penyidik, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli mendapatkan sabu dari pemasok.
Sebagai imbalan, ia menerima keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AK (48) diamankan dalam pengungkapan terpisah.
Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Putu Yudha menegaskan, penangkapan keempat tersangka tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum.
Pihaknya masih terus menelusuri jaringan yang lebih besar berdasarkan keterangan para tersangka.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polda Riau memastikan akan terus memfokuskan operasi di kawasan rawan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari tingkat pengedar hingga ke pemasok utama.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.





