INGATLAH.COM – Teka-teki proses hukum balik dugaan eksploitasi terhadap tiga anak yang kerap terlihat mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31), yang diketahui merupakan ibu dari anak-anak tersebut.
Ia diduga mengeksploitasi ketiga korban untuk mencari uang di jalanan.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregister dengan nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
SM diamankan oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci bersama Kapolsek AKP Shilton dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan. Tiga anak korban saat ini berada dalam perlindungan serta mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Bayu, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini terungkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, ketiga anak diduga diperintahkan oleh pelaku untuk mengamen dan menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci hingga malam hari.
Tak hanya itu, mereka juga disebut dibebani target setoran tertentu yang harus dipenuhi setelah beraktivitas di jalanan.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan warga. Sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah masyarakat yang khawatir terhadap keselamatan dan kondisi anak-anak itu membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan SM.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu ember berwarna biru, dan sebuah celengan berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas eksploitasi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SM dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur larangan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain, dan mendapatkan perlindungan yang layak. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan masa depan para korban dapat kembali tertata dengan baik.





