INGATLAH.COM — Kelalaian membakar lahan berujung petaka. Polres Kampar mengungkap empat kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tambang, Riau, dan menangkap empat orang yang diduga bertanggung jawab. Total sekitar 17 hektare lahan terbakar akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026). Turut hadir Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Boby mengatakan, empat pelaku diamankan dalam kurun tiga bulan terakhir sepanjang 2026. Dampak kebakaran disebut cukup luas karena asap dan kabut akibat Karhutla turut dirasakan masyarakat hingga wilayah Pekanbaru.
“Akibatnya 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti Bandara,” ujar Boby.
Salah satu kasus bahkan menyebabkan lahan terbakar hingga sekitar 15 hektare. Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga mengatakan, pelaku berinisial N awalnya hanya bermaksud membersihkan lahan yang rencananya akan dilakukan proses balik nama.
Namun, api yang digunakan untuk membersihkan lahan justru lepas kendali. Kobaran api kemudian merambat dan membakar areal yang jauh lebih luas.
“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan, karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar,” jelas I Gede.
Kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun pada 18 Agustus 2026. Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkap pelaku berinisial R, seorang penjaga sekolah, diduga lalai setelah membakar sampah di tong sampah sekolah.
R meninggalkan lokasi setelah menyalakan api. Tak lama kemudian, api merambat ke lahan di sekitar sekolah hingga memicu kebakaran.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi bergerak ke lokasi, melakukan pemeriksaan saksi, dan mengamankan R beserta barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan korek api.
Kapolres Kampar menegaskan penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api dipadamkan. Personel gabungan masih melakukan patroli dan monitoring di titik-titik yang dinilai rawan.
“Api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” tegasnya.
Sementara di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Siak Hulu dan Tapung, petugas melakukan respons cepat terhadap titik api agar kebakaran tidak meluas.
Keempat pelaku kini diproses hukum dan dijerat ketentuan pidana terkait pembakaran lahan sebagaimana Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal KUHP yang diterapkan penyidik.





