INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi mengenai pelaksanaan kampanye serta pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung pada Rabu (18/9/2024) di Hotel Pangeran Beach, Padang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, bersama dengan anggota KPU lainnya, sekretariat, serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Ory menjelaskan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sementara itu, masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024, sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024,” jelas Ory.
Acara pengundian ini akan digelar secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon. Deklarasi kampanye juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar, lanjutnya.
Selain membahas tahapan kampanye, rapat ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye.
Pasangan calon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“KPU juga menyediakan tim helpdesk untuk membantu pasangan calon yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi ini,” terang Ory.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jons Manedi, turut menyampaikan mengenai aturan kampanye, seperti debat publik, pemasangan alat peraga, serta penyebaran bahan kampanye.
Ia menegaskan bahwa seluruh pasangan calon wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban hadir dalam debat publik.
“Jika pasangan calon tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi tegas,” tambahnya.
Selain itu, rapat ini juga menyosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye, sanksi berat akan diterapkan, termasuk larangan berkampanye atau bahkan pembatalan pencalonan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon.
Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang. (*)





