HukrimPekanbaruRiau

Diburu hingga Batam, Pelaku Penganiayaan di Perkebunan SBP Inhu Akhirnya Ditangkap

×

Diburu hingga Batam, Pelaku Penganiayaan di Perkebunan SBP Inhu Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya pelarian hingga ke luar daerah tak mampu menyelamatkan seorang pria berinisial L (45) dari kejaran aparat kepolisian. Ia akhirnya diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

L diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Belilas Perkasa (SBP), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Narasinga.

“Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Batam dan bekerja di sebuah dok kapal di kawasan Sagulung,” ujar Misran.

Baca Juga  Dorong Ketahanan Pangan, Polsek Payung Sekaki Sambangi Petani Jagung di Air Hitam

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim IPTU Adlin memerintahkan tim yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Riki Rahmadi untuk bergerak cepat menuju lokasi. Tim berangkat menggunakan speed boat pada Jumat pagi dan tiba di Batam sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di sana, petugas langsung melakukan pemetaan lokasi serta berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat. Hasilnya, hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Aji untuk penitipan sementara sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh penyidik Polres Inhu,” jelas Misran.

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Senin, 6 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di area HGU PT SBP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.

Baca Juga  Polsek Batu Hampar Sisir Wilayah Rawan Karhutla, Warga Diajak Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutla

Berdasarkan laporan, insiden bermula saat sekelompok korban diduga diserang oleh sejumlah orang yang membawa senapan dan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, beberapa korban mengalami luka tembak serta luka robek.

Para korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muizah, Kecamatan Seberida, untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

Polres Inhu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.