UtamaPelalawan

3 Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

×

3 Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
3 Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi
3 Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

INGATLAH.COM – Praktik dugaan eksploitasi terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Pelalawan, Minggu (14/6/2026).

Akibatnya, Pasang Suami Istri (Pasutri) diamankan Polsek Pangkalan Kerinci setelah diduga memaksa tiga anak di bawah umur mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa prihatin melihat aktivitas ketiga anak tersebut di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Pangkalan Kerinci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua Siahaan, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial SM dan MM.

“Keduanya diduga memanfaatkan tiga anak berusia antara 9 hingga 11 tahun untuk mencari keuntungan ekonomi dengan cara mengamen, mengemis dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci,” ujar Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, para korban diduga tidak hanya diminta mencari uang di jalanan, tetapi juga dibebani target pendapatan harian yang cukup besar.

Baca Juga  Terungkap! 3 Anak di Pelalawan Diduga Dipaksa Cari Rp250 Ribu per Hari

Setiap anak disebut diwajibkan mengumpulkan uang hingga Rp250 ribu per hari. Aktivitas tersebut diduga dilakukan setiap hari mulai sore hingga malam hari.

“Para korban mengaku bekerja sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka juga merasa takut jika tidak mampu memenuhi target yang telah ditentukan,” jelas Hasyim.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan, sejak keluarga tersebut pindah dan menetap di wilayah Pangkalan Kerinci.

Kasus ini mulai terkuak pada Jumat malam (12/6/2026), ketika sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Di hadapan petugas, para korban mengaku tidak berani pulang ke rumah karena khawatir mendapat kekerasan apabila gagal mencapai target pendapatan yang ditetapkan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama anggotanya langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo.

Baca Juga  Kepergok di Atas Plafon, Pencuri Kabel di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang hasil mengemis dan mengamen.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak kekerasan maupun bentuk eksploitasi lainnya yang dialami para korban.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.