HukrimKamparRiau

Buron Hampir Setahun, Perampas HP Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu

×

Buron Hampir Setahun, Perampas HP Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu

Sebarkan artikel ini

SIAK HULU – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya berakhir di tangan polisi.

Setelah hampir satu tahun masuk daftar buronan, pria berinisial RH alias Diday (25) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Aprial, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kali Putih, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan,” kata Deni, Kamis (11/6/2026).

Kasus yang menjerat RH bermula pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat itu korban, Rekon Tambunan (40), tengah beristirahat di sebuah pos pangkalan ojek sebelum pulang ke rumahnya.

Baca Juga  Fakta Baru Hari Ke-3, Polisi Ungkap Keterlibatan Menantu Korban Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Ketika sedang duduk sambil memegang telepon genggam, korban tiba-tiba didatangi pelaku. Tanpa banyak bicara, RH langsung memiting leher korban menggunakan tangan kirinya dan berusaha merampas handphone yang sedang dipegang korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut kembali ponselnya. Namun pelaku tidak berhenti. RH justru bertindak lebih agresif dengan menarik tubuh korban, kemudian melayangkan pukulan ke bagian dada dan menghantam hidung korban hingga tak sadarkan diri.

“Korban sempat mempertahankan handphonenya, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga korban pingsan,” ujar Deni.

Beberapa saat setelah kejadian, korban terbangun setelah dipanggil seseorang yang tidak dikenalnya. Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di saku celana telah raib.

Korban juga melihat handphone miliknya berada di dekat sebuah pohon besar tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun ketika hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul dari balik pohon, merebut ponsel tersebut dan langsung melarikan diri.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,85 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu untuk diproses secara hukum.

Baca Juga  Sabu dan Ekstasi Bernilai Rp46 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Pulau Rupat Jadi Jalur Masuk Utama

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya di Pekanbaru.

Saat diinterogasi, RH mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual handphone hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru.

“Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan mengaku telah menjual handphone hasil curiannya,” jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” tutup Deni.