HukrimRiauUtama

Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid

×

Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid
Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid

INGATLAH.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bersama M. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam.

Kali ini, pada Kamis (11/6/2026) sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi itu diketahui adalah Saksi ahli tersebut adalah Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum yang dikenal sebagai pakar terkemuka di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN).

Seperti biasa, persidangan berlangsung di Ruang Sidang Marjono. Dr Riawan hadir secara daring.

Baca Juga  Niat Kembalikan Sabu Diduga Palsu ke Bandar, 2 Pria Diamankan Saat Patroli Narkoba di Pekanbaru

Kepada majelis hakim, Dr. Riawan menjelaskan bahwa dirinya merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan telah aktif mengajar sejak 1993 dan juga aktif mengajar disejumlah kampus lainnya.

“Saya sebelumnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, suasana persidangan kembali dipadati pengunjung, terutama kalangan emak-emak yang mengaku sebagai simpatisan.

Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Abdul Wahid.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/6/2026), sidang menghadirkan momen penting dengan diperiksanya Dani M. Nursalam dan M. Arif Setiawan sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan tersebut, Dani memberikan keterangan khusus terkait terdakwa Muhammad Arif Setiawan, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Baca Juga  Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Riau hingga Dini Hari

Sementara itu, Abdul Wahid tidak terlihat hadir dalam persidangan tersebut. Padahal sebelumnya, Dani juga telah menjadi saksi mahkota dalam perkara yang turut menjerat Abdul Wahid.

Jaksa KPK menilai keterangan saksi mahkota memiliki peran krusial dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan mekanisme pengumpulan fee proyek, aliran dana, hingga keterkaitan antar pihak yang terlibat.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menjadi sorotan publik di Provinsi Riau ini.