Indragiri HuluHukrim

Ultimatum 15 Hari! Warga Inhu Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan di PT SBP

×

Ultimatum 15 Hari! Warga Inhu Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan di PT SBP

Sebarkan artikel ini
Ultimatum 15 Hari! Warga Inhu Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan di PT SBP Inhu
Ultimatum 15 Hari! Warga Inhu Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan di PT SBP Inhu

INGATLAH INHU – Keluarga korban bersama masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyerangan berdarah yang terjadi di areal PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 1 Juni 2026 lalu.

Tidak hanya para pelaku lapangan, masyarakat juga meminta polisi mengungkap dan menangkap aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik insiden yang menggemparkan tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap Forum 3 Desa 1 Kelurahan yang terdiri dari Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, Desa Sungai Raya, dan Kelurahan Sekip Hilir.

Pernyataan tersebut dibacakan pada Sabtu (6/6/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Indragiri Hulu.

Ketua Forum, Zaudi Alamsyah, menegaskan bahwa korban dan keluarga korban memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Indragiri Hulu, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menangkap semua pelaku. Korban dan keluarga korban mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum,” ujar Zaudi.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Tembus Pedalaman Inhu, Nasionalisme Suku Talang Mamak Dikuatkan

Insiden tersebut menyebabkan enam orang menjadi korban, terdiri dari empat warga Desa Talang Jerinjing, satu warga Desa Sungai Raya, dan satu warga Kelurahan Sekip Hilir yang saat itu tengah bekerja di lingkungan perusahaan.

Selain menuntut keadilan, para korban dan keluarga juga meminta jaminan keamanan. Hingga kini, para pekerja dan karyawan di lokasi kejadian masih diliputi rasa trauma dan ketakutan.

“Para korban dan pekerja masih dihantui kecemasan. Mereka membutuhkan perlindungan agar dapat kembali beraktivitas dengan tenang,” tambahnya.

Dalam pernyataan itu, masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses evakuasi, pengobatan, serta pendampingan korban pasca kejadian.

Tak hanya itu, langkah cepat Polres Indragiri Hulu yang telah mengamankan dua orang terduga pelaku juga mendapat apresiasi.

Namun, masyarakat menegaskan bahwa proses hukum belum dianggap selesai sebelum seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Selamat Dari Serangan Harimau, Petani Inhu Menderita Luka Bagian Kaki

“Kami menghargai upaya kepolisian yang telah menangkap dua pelaku. Namun, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti. Semua pelaku, termasuk dalang di balik kejadian, harus diproses sesuai hukum,” tegas Zaudi.

Sebagai bentuk keseriusan, Forum 3 Desa 1 Kelurahan memberikan tenggat waktu selama 15 hari kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku yang masih buron.

Jika dalam waktu tersebut belum ada perkembangan signifikan, masyarakat berencana akan kembali mengawal proses hukum dengan aksi yang lebih besar di Polres Indragiri Hulu.

“Jika dua minggu ke depan pelaku belum tertangkap, kami akan mengerahkan massa lebih besar untuk memperjuangkan keadilan,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Zaudi berharap situasi keamanan di kawasan perusahaan dapat segera pulih sehingga aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan kembali berjalan normal.

“Harapan kami, keamanan segera kondusif, korban mendapatkan keadilan, dan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta sesuai aturan,” pungkasnya.