HukrimPekanbaru

Tim Opsnal Polsek Kulim Berhasil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Inhu

×

Tim Opsnal Polsek Kulim Berhasil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Inhu

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Seorang pria berinisial WY alias Putra (31) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya dipinjam dengan alasan mencari pekerjaan.

Kapolsek Kulim KOMPOL Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Helen Kartika Redianti Sihotang (43) yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 5 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Abdul Malik, Perumahan Dehang Tuah Blok D Nomor 22, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BM 5607 ABY.

Baca Juga  Sah! 4 Mualaf Resmi Masuk Islam di Masjid An Nur Riau

Kepada korban, pelaku mengaku hendak menemui seorang temannya untuk menanyakan informasi pekerjaan. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan kendaraan itu pada malam hari atau paling lambat keesokan paginya.

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga beberapa hari berlalu, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kulim untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kulim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kulim bergerak menuju Dusun Sei Beras-Beras, Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga  Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Terbukti Korupsi APBDes, Dituntut JPU 7,5 Tahun Penjara 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sekaligus menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, WY mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dan STNK kendaraan atas nama korban.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kulim guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asbi Abdul Sani, Rabu (3/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, guna menghindari tindak kejahatan serupa.