INGATLAH.COM – Sejumlah pengakuan menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi, mengungkap dinamika hubungan kerjanya dengan Abdul Wahid saat keduanya memimpin Pemerintah Provinsi Riau.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SF mengaku kerap tidak dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis pemerintahan.
Pengakuan tersebut mencuat ketika jaksa mendalami pola koordinasi dan komunikasi antara gubernur dan wakil gubernur dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov Riau.
Saat menjawab pertanyaan jaksa, SF Hariyanto menyampaikan pernyataan yang langsung menyita perhatian ruang sidang.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujar SF dalam salah satu pernyataannya.
Pernyataan itu muncul ketika jaksa menggali sejauh mana keterlibatan dirinya dalam berbagai kebijakan daerah, termasuk terkait pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari materi persidangan.
SF mengaku mengetahui adanya sejumlah kebijakan pemerintah yang dijalankan pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.
Namun, ia menegaskan tidak semua proses maupun keputusan penting dibahas atau dikoordinasikan dengannya sebagai wakil gubernur.
Menurut SF, komunikasi dan koordinasi dalam beberapa agenda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, terdapat sejumlah kegiatan dan kebijakan strategis yang tidak sepenuhnya melibatkan dirinya.
Kondisi tersebut, lanjut SF, membuat peran wakil gubernur tidak dapat dijalankan secara optimal.
Padahal, secara kelembagaan, gubernur dan wakil gubernur memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan roda pemerintahan serta menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Jaksa KPK pun berulang kali mendalami keterangan SF untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme komunikasi di tingkat pimpinan daerah saat itu.
Pendalaman dilakukan guna menelusuri bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, khususnya yang berkaitan dengan perkara korupsi yang kini tengah disidangkan.
Kesaksian SF Hariyanto dinilai penting karena ia merupakan salah satu pejabat yang berada di lingkaran inti Pemerintah Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid.
Keterangannya menjadi salah satu pintu bagi majelis hakim dan jaksa untuk memahami pola kepemimpinan, koordinasi, serta tata kelola pemerintahan yang berjalan pada masa tersebut.
Hingga persidangan berakhir, pernyataan SF Hariyanto yang mengaku telah berulang kali meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan pemerintahan menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ucap SF sekali lagi saat menjelaskan posisinya terkait sejumlah kebijakan yang dipertanyakan jaksa.
Ucapan itu sekaligus menggambarkan adanya dinamika hubungan kerja di level pimpinan daerah yang kini mulai terungkap dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Sidang pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.





