INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 dengan inisial JRF alias Jeni, terus menunjukkan perkembangan baru.
Setelah berkas perkara utama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini memasuki babak lanjutan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa berkas perkara utama atas nama Jeni Rahmadial Fitri telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, artinya secara formil dan materiil telah lengkap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ujar Ade Kuncoro baru-baru ini.
Namun, Ade menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara utama tidak menandakan berakhirnya proses hukum.
Justru, penyidik kini membuka pengembangan baru terkait laporan lain yang masih berkaitan dengan dugaan tindakan medis terhadap korban.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Ratih Indriani pada 25 Mei 2026.
Pada hari yang sama, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana.
Laporan tambahan itu diduga berkaitan dengan tindakan operasi bibir atau lips surgery yang disebut-sebut dilakukan terhadap korban.
Penyidik saat ini masih mendalami unsur pidana yang mungkin terjadi serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Semua proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ade.
Sejumlah saksi dan pihak terkait juga masih terus dimintai keterangan guna mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi dalam praktik kecantikan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya tenaga medis, tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan resmi sebagai tenaga kesehatan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang disebut menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Jeni sendiri diamankan penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dengan adanya laporan baru yang kini naik ke tahap penyidikan, polisi membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang masih berkaitan dengan praktik kecantikan ilegal tersebut.





