KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian. Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan HE bersama PU yang berada di dalam bengkel di Dusun IV Tarap Mulia, RT 001 RW 001, Desa Tarai Bangun.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisi bungkus rokok merek Slava warna biru. Di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu,” ujar AKP Markus Sinaga, Minggu (31/5/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu kaca pirex yang masih berisi narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bersih 0,64 gram dan satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,43 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang berada di lokasi penggerebekan. Saat diinterogasi, HE mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HE diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu, sedangkan PU diduga sebagai pengguna. Dugaan itu diperkuat setelah hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
Dalam pemeriksaan lanjutan, HE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang diduga berada di kawasan Perumahan Griya Setia Permai Blok 10, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Keterangan itu kini tengah didalami penyidik untuk mengembangkan kasus serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
“Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Markus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.





