INGATLAH.COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Seorang pria berinisial IT (27) dia55mankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Selasa (26/05/2026) dini hari.
Informasi yang berhasil INGATLAH.COM himpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB.
Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut polisi memperoleh informasi terkait keberadaan satu paket diduga sabu yang dikuasai pelaku.
“Tim mendapat informasi adanya seorang pria berinisial IT yang menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Asrama Tribrata.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Fahrian.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AY alias BB yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fahrian.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.





