INGATLAH.COM – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian hewan ternak yang merugikan seorang warga Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar hingga Rp72 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga dari empat terduga pelaku pencurian sapi yang sempat meresahkan warga setempat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus itu bermula setelah korban melaporkan kehilangan sapi ternaknya pada Senin (27/4/2026).
“Pelapor yang mengalami dugaan pencurian hewan ternak telah membuat laporan ke Polres Kampar dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Gede.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa malam (26/5/2026), polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku di lokasi berbeda.
“Satu pelaku diamankan di kediamannya di Desa Batu Langka Kecil. Sementara dua pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BD (36), warga Desa Batu Langka Kecil, serta EH (52) dan MP (47), warga Ujung Batu, Rokan Hulu.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian ternak tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Gede mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polsek terdekat, Polres Kampar atau melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.





