HukrimPekanbaru

Polda Riau Dalami Laporan Saling Lapor Suparman dan Iwan Pansa, 10 Saksi Diperiksa

×

Polda Riau Dalami Laporan Saling Lapor Suparman dan Iwan Pansa, 10 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih mendalami dua laporan polisi yang saling berkaitan antara mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dengan tokoh organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru, Iwan Pansa.

Kedua laporan tersebut masing-masing menyangkut dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa dua laporan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Pak Suparman dan satu lagi dari pihak Pak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Hasyim, Senin (25/5).

Baca Juga  Kapolda Riau Gandeng Ojol Bangun Riau Lebih Bersih dan Bersatu

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

“Kurang lebih 10 saksi sudah diperiksa. Pak Iwan juga sudah kita periksa,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan saksi rampung, tahapan berikutnya adalah meminta pendapat ahli sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nanti kita periksa ahli, kemudian dilakukan gelar perkara. Bila terbukti, akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Laporan yang diajukan Suparman berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Baca Juga  Ramaikan! Polda Riau Gelar Brimob Run 8 K Sabtu mendatang, Ini Rutenya

“Kaitan dengan masalah pengancaman, ancamannya sekitar tiga tahun penjara,” ujar Hasyim.

Sementara itu, laporan terbaru berasal dari Iwan Pansa yang melaporkan Suparman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Suparman saat melakukan orasi di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

“Iwan Pansa tidak terima terkait perkataan atau kalimat yang disampaikan Pak Suparman saat orasi di kantor LAM Riau,” terang Hasyim.

Polda Riau menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melibatkan saksi ahli untuk mengkaji apakah ucapan maupun peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” tutupnya.