INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mengambil langkah cepat menyikapi gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Disbun Riau resmi menerbitkan surat edaran Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu (23/5/2026), menyusul adanya indikasi penurunan harga TBS secara sepihak oleh sejumlah pihak pasca-kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya mencermati adanya respons pasar yang dinilai berlebihan terhadap pidato Presiden mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) global hanya mengalami penurunan tipis sehingga tidak seharusnya menjadi alasan penurunan signifikan harga TBS di tingkat pekebun.
“Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusivitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat bertujuan menata hilirisasi sawit nasional dalam jangka panjang dan tidak boleh dijadikan alasan untuk tindakan spekulatif yang merugikan petani,” ujar Supriadi, Minggu (24/5/2026).
Melalui surat edaran itu, Disbun Riau menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Riau.
Pemprov Riau juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atau manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian terhadap regulasi baru pemerintah pusat.
Supriadi menegaskan, seluruh PKS wajib mematuhi hasil penetapan harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Disbun Riau sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan tersebut turut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain itu, Disbun Riau meminta peran aktif asosiasi industri sawit, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), agar mengoordinasikan anggotanya untuk tetap membeli TBS dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diharapkan dapat memberikan edukasi kepada petani agar tidak terpancing kepanikan berlebihan di tengah dinamika kebijakan.
Asosiasi juga diminta segera melaporkan apabila ditemukan PKS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan harga.
Pemprov Riau menilai sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan industri kelapa sawit di tengah masa transisi kebijakan nasional.





