Pekanbaru

Begal Sadis Ditangkap Polisi, Targetkan Anak Dibawah Umur dan Beraksi di 15 TKP

×

Begal Sadis Ditangkap Polisi, Targetkan Anak Dibawah Umur dan Beraksi di 15 TKP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pengangguran berinisial AN (22) diringkus personel Reskrim Polsek Binawidya lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa begal.

Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan seorang korban bernama Darvina (43), warga Perumahan Villa Permata Panam, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Korban melapor setelah menjadi korban begal pada 18 Juli 2025 lalu tepatnya di depan SMP Azizyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

“AN telah berhasil diamankan pada 25 September 2025 lalu tanpa perlawanan,” ujar Kompol Ihut, Kamis (09/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan AN.

Baca Juga  Penyidik Polresta Pekanbaru Tahan Mantan Politisi Asri Auzar, Ini Kasusnya

Dari Introgasi awal, AN mengaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya termasuk Jalan Soebrantas, Kubang Raya, Air Hitam, dan Jalan Kaharuddin Nasution dan beberapa lokasi lainnya di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Hal mengejutkan juga diungkapkan AN, komplotannya setiap beraksi menargetkan korban anak di bawah umur.

“Modus AN dan komplotannya ini cukup sederhana, mereka menghadang korban yang tengah berkendara kemudian menarik tubuhnya hingga terjatuh, lalu kabur membawa sepeda motor serta mengambil barang berharga korban,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Jelang Nataru 2025–2026, Kapolda Riau Ajak Rayakan dengan Kesederhanaan dan Empati

Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu satu pelaku lain berinisial C yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi,” kata Kompol Ihut.

Saat ini AN telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sebagian korbannya merupakan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.