INGATLAH.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan lansia, Jessica alias Esi (76), digelar jajaran kepolisian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2026).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka berinisial AL (29) memperagakan sedikitnya 19 adegan yang mengungkap detail aksi keji sejak munculnya niat mencuri hingga upaya menghilangkan jejak pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasar Palembayan, Kenagarian Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan di lapangan,” ujar Rinto.
Reka ulang dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Maret 2026.
Proses tersebut dipimpin langsung aparat kepolisian guna memperjelas kronologi dan tindakan tersangka saat kejadian berlangsung.
Dalam rekonstruksi, terungkap dugaan motif pembunuhan dipicu keinginan tersangka menguasai uang milik korban.
Polisi memperagakan bagaimana tersangka mulai merencanakan aksi setelah melihat korban membawa banyak uang ketika berbelanja di Pasar Palembayan.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan dalih menjemput korban karena ada kerabat yang disebut sedang sakit.
Setelah korban keluar rumah, tersangka mengikuti korban berjalan kaki hingga tiba di jalan beton yang tidak jauh dari kediaman korban.
Di lokasi itulah aksi brutal terjadi. Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum tersangka membanting dan menekan tubuh korban hingga tak bergerak.
Teriakan korban disebut sempat terdengar oleh sejumlah warga di sekitar tempat kejadian.
Polisi juga memperagakan adegan ketika tersangka memindahkan tubuh korban ke lereng di tepi jalan.
Saat mengetahui korban masih bernapas, tersangka kembali menutup hidung dan mulut korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mencari cangkul, menggali tanah, dan menguburkan jasad korban di area lereng.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membersihkan bercak darah di jalan beton menggunakan air yang diambil dari rumah korban sebelum pulang dan mandi.
AKP Rinto Alwi menegaskan, seluruh adegan dalam rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini penting untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian. Polres Agam terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.





