INGATLAH.COM – Dua pria paruh baya di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan setelah petugas melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan seorang buronan narkoba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai salah satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan diduga berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku ikut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” ujar AKP Toni Armando.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,27 gram, satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Vivo Y21A, alat hisap sabu (bong), enam kaca pirex, pipet plastik, dua mancis, dompet, kotak bening, hingga tas selempang hitam. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap sumber pasokan sabu yang diduga berasal dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan.
Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga menyuplai barang kepada para tersangka,” kata AKP Toni.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.





